Mengenal Bimbingan dan Konseling Pada Prasekolah, TK (PAUD) dan SD
A. Pentingnya Bimbingan dan
Konseling di Lingkungan Prasekolah, TK dan SD
Implementasi bimbingan dan konseling
di sekolah diorientasikan kepada upaya memfasilitasi perkembangan potensi siswa
sebagai konseling dalam
mencapai tugas-tugas perkembangannya yang meliputi aspek pribadi, sosial,
belajar dan karier. Tujuan bimbingan dan konseling ialah agar konseli dapat:
(1) merencanakan kehidupannya di masa mendatang; (2) mengembangkan seluruh
potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin; (3) menyesuaikan diri
dengan lingkungan pendidikan, masyarakat serta lingkungan kerjanya; (4)
mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan
lingkungan pendidikan, masyarakat maupun lingkungan kerja.
Di Sekolah Dasar, pelaksanaan
program bimbingan berkaitan dengan enam aspek yang idealnya dapat terpenuhi (Winkel,
1997: 160-161) yaitu:
1. Sebagai penjabaran dari tujuan pendidikan nasional bahwa pendidikan
dasar memberikan bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan
kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat
manusia serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah. Dalam Kurikulum
Pendidikan Dasar, Landasan, Program dan Pengembangan, pemberian bekal di SD
lebih dikongkretkan sebagai “memberikan bekal kemampuan dasar
Baca-Tulis-Hitung, pengetahuan dan ketrampilan dasar yang bermanfaat bagi siswa
sesuai dengan tingkat perkembangannya serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti
pendidikan di SMP”.
2. Kebutuhan pada anak sekolah, yang terutama berkisar antara kebutuhan
mendapatkan kasih sayang dan perhatian, menerima pengakuan terhadap dorongan
untuk memajukan perkembangan kognitifnya serta memperoleh pengakuan dan teman
sebaya. Tugas-tugas perkembangan yang dihadapi oleh siswa adalah, antara lain
mengatur beraneka kegiatan belajarnya dengan bersikap tanggungjawab, bertingkah
laku dengan cara yang dapat diterima oleh keluarga dan teman-teman sebayanya,
cepat mengembangkan bekal kemampuan dasar dalam membaca, menulis dan berhitung,
mengembangkan kesadaran moral berdasarkan nilai-nilai kehidupan dengan
membentuk kata hati. Beban yang harus dipikul oleh siswa di sekolah adalah
mendalami bahan kajian dan pelajaran tentang Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, bahasa Indonesia, membaca dan menulis,
Matematika (termasuk berhitung), Sains atau IPA, IPS, Seni Budaya dan
Ketrampilan, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan serta berbagai muatan lokal
seperti Bahasa Daerah, Bahasa Inggris dan lain sebagainya. Di samping itu
sekolah menyelenggarakan sejumlah kegiatan ekstrakurikuler, berupa kegiatan
pengayaan, kegiatan perbaikan serta kegiatan untuk lebih memantapkan kepribadian
seperti kepramukaan dan berbagai jenis olahraga.
3. Pola dasar bimbingan yang
dipegang adalah pola generalis. Ini berarti bahwa semua tenaga kependidikan
yang lazimnya terdapat di jenjang pendidikan dasar dilibatkan walaupun mungkin
tersedia satu atau dua tenaga profesional di bidang bimbingan.
4. Komponen bimbingan yang
diprioritaskan ialah pengumpulan data, pemberian informasi dan konsultasi.
Pengumpulan data meliputi beberapa hal yang pokok seperti kemampuan belajar
siswa dan latar belakang keluarga. Pemberian informasi meliputi perkenalan
dengan sejumlah bidang pekerjaan yang relevan unuk siswa-siswi di daerah
tertentu, pengetahuan tentang cara bergaul yang baik dan beberapa patokan dasar
untuk menjaga kesehatan mental. Konsultasi diberikan oleh guru kelas kepada
orangtua siswa dan oleh tenaga bimbingan profesional kepada guru-guru yang
membutuhkan. Konseling dipegang oleh seorang ahli bimbingan profesional.
5. Bentuk bimbingan yang kerap
digunakan ialah bimbingan kelompok. Sifat bimbingan yang mencolok ialah sifat
perseveratif dan preventif sehingga siswa dapat memiliki taraf kesehatan mental
yang wajar. Sifat korektif akan muncul apabila terjadi kasus penyimpangan dari
laju perkembangan normal yang biasanya berkaitan erat dengan situasi keluarga.
Ragam bimbingan yang mendapat urutan pertama adalah pribadi-sosial, sedangkan
ragam akademik dan ragam jabatan atau karier mendapat urutan yang kedua dan
ketiga.
6.
Tenaga yang memegang peranan kunci
bimbingan di Sekolah Dasar saat ini adalah guru kelas, yang mengumpulkan data
tentang siswa dan menyisipkan banyak materi informasi dalam pengajaran. Namun
kadang-kadang diadakan kegiatan bimbingan secara khusus seperti sosiodrama dan
diskusi kelompok. Koordinasi seluruh kegiatan bimbingan dapat dipegang oleh
Kepala Sekolah. Namun lebih baik kalau diangkat seorang tenaga bimbingan
profesional yang bertugas sebagai koordinator.
B. Syarat menjadi konselor prasekolah, TK (PAUD)
dan SD
Arifin
dan Eti Kartikawati (1994/1995) menyatakan bahwa: petugas bimbingan dan
konseling di sekolah dipilih berdasarkan kualifikasi (1) kepribadian, (2)
pendidikan, (3) pengalaman kerja, dan (4) kemampuan.
Berdasarkan
kualifikasi tersebut,untuk memilih dan mengangkat seorang petugas bimbingan
(konselor) di sekolah harus memenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan
kepribadiannya,pendidikannya, pengalamannya, dan kemampuannya.
1.
Kepribadian
Petugas Bimbingan
Syarat petugas bimbingan di sekolah diantaranya adalah sifat kepribadian konselor. Seorang konselor harus memiliki kepribadian yang baik. Kepribadian konselor sangat berperan dalam usaha membantu siswa untuk tumbuh. Banyak penelitian telah dilakukan oleh sejumlah ahli tentang ciri-ciri khusus yang dibutuhkan oleh seorang konselor. Polmantier (1966) telah mengadakan survei dan studi mengenai sifat-sifat kepribadian konselor menyatakan:
Syarat petugas bimbingan di sekolah diantaranya adalah sifat kepribadian konselor. Seorang konselor harus memiliki kepribadian yang baik. Kepribadian konselor sangat berperan dalam usaha membantu siswa untuk tumbuh. Banyak penelitian telah dilakukan oleh sejumlah ahli tentang ciri-ciri khusus yang dibutuhkan oleh seorang konselor. Polmantier (1966) telah mengadakan survei dan studi mengenai sifat-sifat kepribadian konselor menyatakan:
a.
Konselor adalah pribadi yang
intelegen, memiliki kemampuan berpikir verbal dan kuantitatif, bernalar dan
mampu memecahkan masalah secara logis dan persetif.
b.
Konselor menunjukkan minat kerja sama dengan
orang lain, di samping seorang ilmuwan yang dapat memberikan pertimbangan dan
menggunakan ilmu pengetahuan mengenai tingkah laku individual dan social.
c.
Konselor menampilkan kepribadian yang dapat
menerima dirinya dan tidak akan menggunakan kliennya untuk kepuasan kebutuhan
pribadinya melebihi batas yang ditentukan oleh kode etik profesionalnya.
d.
Konselor memiliki nilai-nilai yang diakui
kebenarannya sebab nilai-nilai ini akan mempengaruhi perilakunya dalam situasi
konseling dan tingkah lakunya secara umum.
e.
Konselor menunjukkan sifat yang penuh
toleransi terhadap masalah-masalah yang mendua dan ia memiliki kemampuan untuk
menghadapi hal-hal yang kurang menentu tersebut tanpa terganggu profesinya dan
aspek kehidupan pribadinya.
f.
Konselor cukup luwes untuk memahami dan memperlakukan
secara psikologis tanpa tekanan-tekanan sosial untuk memaksa klien menyesuaikan
dirinya.
Jones menyebutkan 7 sifat yang harus dimiliki oleh seorang konselor:
Jones menyebutkan 7 sifat yang harus dimiliki oleh seorang konselor:
a)
Tingkah laku yang etis
b)
Kemampuan intelektual
c)
Keluwesan (flexibility)
d)
Sikap penerimaan (acceptance)
e)
Pemahaman (understanding)
f)
Peka terhadap rahasia pribadi
g)
Komunikasi
Situasi konseling menuntut reaksi yang adekuat dari pihak konselor, yaitu konselor harus dapat bereaksi sesuai dengan perasaan dan pengalaman konseli. Bentuk reaksi ini sangat diperlukan oleh konseli karena dapat membantu konseli melihat perasaanya sendiri.
Situasi konseling menuntut reaksi yang adekuat dari pihak konselor, yaitu konselor harus dapat bereaksi sesuai dengan perasaan dan pengalaman konseli. Bentuk reaksi ini sangat diperlukan oleh konseli karena dapat membantu konseli melihat perasaanya sendiri.
2.
Pendidikan
Seorang guru pembimbing atau konselor profesional selayaknya memiliki
pendidikan profesi, yaitu jurusan bimbingan konseling Strata Satu (S1), S2
maupun S3. Atau sekurang-kurannya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan
tentang bimbingan dan konseling.
Seorang guru pembimbing atau konselor nonprofessional yakni alumni fakultas keguruan atau tarbiyah dapat diangkat menjadi seorang konselor profesional, tetapi harus mengikuti terlebih dahulu pendidikan tambahan (pendididkan profesi) dalam bidang bimbingan dan konseling.
Syarat pendidikan berkenaan dengan keilmuan yang dimiliki oleh guru pembimbing atau konselor. Konselor tidak saja harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling, tetapi juga harus memiliki pengetahuan psikologi, bimbingan, dan konseling keterampilan komunikasi sosial dan konseling.
Seorang guru pembimbing atau konselor nonprofessional yakni alumni fakultas keguruan atau tarbiyah dapat diangkat menjadi seorang konselor profesional, tetapi harus mengikuti terlebih dahulu pendidikan tambahan (pendididkan profesi) dalam bidang bimbingan dan konseling.
Syarat pendidikan berkenaan dengan keilmuan yang dimiliki oleh guru pembimbing atau konselor. Konselor tidak saja harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling, tetapi juga harus memiliki pengetahuan psikologi, bimbingan, dan konseling keterampilan komunikasi sosial dan konseling.
3.
Pengalaman
Seorang konselor harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun mengajar, banyak membimbing berbagai kegiatan ekstrakulikuler dan banyak pengalaman dalam organisasi. Corak pengalaman yang dimiliki seorang konselor akan membantunya mendiagnosis dan mencari alternative solusi terhadap klien.
Seorang konselor harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun mengajar, banyak membimbing berbagai kegiatan ekstrakulikuler dan banyak pengalaman dalam organisasi. Corak pengalaman yang dimiliki seorang konselor akan membantunya mendiagnosis dan mencari alternative solusi terhadap klien.
4.
Kemampuan
Seotrang pembimbing harus memiliki kemampuan (kompetensi). M.D. Dahlan (1987) menyatakan bahwa konselor dituntut untuk memiliki berbagai keterampilan melaksanakan konseling. Guru pembimbing atau konselor harus mampu mengetahui dan memahami secara mendalam sifat-sifat seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang, merasakan kekuatan jiwa apakah yang mendorong seseorang berbuat dan mendiagnosis berbagai persoalan siswa, selanjutnya mengembangkan potensi individu secara positif.
Seorang konselor mempunyai ciri yang dapat dibagi menjadi ciri kepribadian dan ciri sikap, yaitu :
Seotrang pembimbing harus memiliki kemampuan (kompetensi). M.D. Dahlan (1987) menyatakan bahwa konselor dituntut untuk memiliki berbagai keterampilan melaksanakan konseling. Guru pembimbing atau konselor harus mampu mengetahui dan memahami secara mendalam sifat-sifat seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang, merasakan kekuatan jiwa apakah yang mendorong seseorang berbuat dan mendiagnosis berbagai persoalan siswa, selanjutnya mengembangkan potensi individu secara positif.
Seorang konselor mempunyai ciri yang dapat dibagi menjadi ciri kepribadian dan ciri sikap, yaitu :
1.
Ciri kepribadian :
·
Kemampuan untuk bekerjasama dengan
orang lain.
·
Ramah, bersemangat, dan percaya
akan kemampuan untuk bertambah baik.
·
Kemampuan untuk menanamkan kepercayaan pada
orang lain dan membuat hubungan cepat.
·
Penyesuaian dan kematangan jiwa.
·
Mampu bertahan objektif dalam
hubungan kemanusiaan.
·
Penilaian dan pengukuran yang
betul.
·
Bersedia bekerja lebih daripada
kewajiban.
·
Mengerti berbagai persoalan dan
ingin mengatasinya.
·
Berkeinginan betul untuk meningkat dalam
pekerjaan.
2.
Ciri sikap :
·
Kecondongan yang sungguh untuk
mengatasi kesukaran penyesuaian remaja.
·
Kemampuan untuk mencapai kelegaan
karena menolong orang dalam mengatasi kesukarannya.
·
Penghormatan yang betul kepada
orang dan bebas dari memihak/ kefanatikan.
·
Mengakui adanya perbedaan
individual dan menerimanya, ingin memahami laku orang dan tidak menilainya.
·
Kemampuan untuk memahami diri dan
menerimanya sehingga bebas dari keinginan untuk menimpakan perasaan kepada
orang lain atau mengidentifikasikan diri kepada kepribadian mereka.
·
Mengakui segi-segi kelemahan pada
pengetahuan/ metode yang digunakan atau keadaan pekerjaan dan menerima
kelemahan tersebut.
·
Menerima klien untuk mendapatkan
haknya untuk membuat keputusan bagi dirinya.
·
Memperhatiakn masyarakat tempat ia
hidup dengan segala aturan soaial ekonominya serta kesukarannya.
·
Sikap objektif yang matang
terhadap siswa dan guru, serta orangtua dan anggota masyarakat tempat ia hidup.
C.
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Prasekolah,
TK (PAUD) dan SD
Kode etik bimbingan dan konseling
adalah ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang harus di taati oleh
siapa saja yang ingin berkecimpung dalam bidang bimbingan dan konseling demi
untuk kebaikan.
Kode etik didalam bidang bimbingan
dan konseling dimaksudkan agar bimbingan dan konseling tetap dalam keadaan
baik, serta di harapkan akan menjadi semakin baik. Kode etik mengandung ketentuan-ketentuan
yang tidak boleh dilanggar atau diabaikan tanpa membawa akibat yang tidak
menyenangkan.
Kode Etik
Bimbingan dan Konseling Indonesia Merupakan landasan moral dan
pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan
oleh setiap profesional Bimbingan dan Konseling Indonesia.
Adapun prinsip-prinsip yang harus di
pegang oleh seorang konselor adalah
a.
Dasar bimbingan dan konseling di
sekolah tidak dapat terlepas dari dasar pendidikan pada umumnya dan pendidikan
di sekolah pada khususnya.
b.
Tujuan bimbingan dan konseling
disekolah tidak dapat terlepas dari tujuan pendidikan nasional.
c.
Fungsi bimbingan dan konseling
dalam proses pendidikan dan pengajaran ialah membantu pendidikan dan
pengajaran.
d.
Bimbingan dan konseling diperuntukkan
bagi semua individu
e.
Bimbingan dan konseling dapat
dilaksanakan dengan bermacam-macam sifat.
Tujuan kode
etik profesi :
a)
Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi.
b)
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
c)
Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
d)
Untuk meningkatkan mutu profesi.
e)
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
f)
Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
g)
Mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat.
h)
Menentukan baku standarnya
sendiri.
Adapun
fungsi dari kode etik profesi adalah :
a.
Memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c.
Mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Dasar Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan
tenaga kependidikan)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun
2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
D. Pendidik Prasekolah, TK (PAUD) dan SD yang
Berhak Memberikan Bimbingan dan Konseling
Ø
Guru Bk (Bimbingan
Konseling)/Bp (Bimbingan Penyuluhan)
Bimbingan adalah
“proses memberikan bantuan kepada siswa agar ia sebagai pribadi memiliki
pemahaman yang benar akan diri pribadinya dan akan dunia di sekitarnya,
mengambil keputusan untuk melangkah maju secara optimal dalam perkembangannya
dan dapat menolong dirinya sendiri menghadapi serta memecahkan masalah-masalahnya,
semuanya demi tercapainya penyesuaian yang sehat dan demi kemajuan dan
kesejahteraan mentalnya”
Sedangkan konseling
diartikan sebagai “proses interaksi antara konselor dengan klien/konselee baik
secara langsung (tatap muka) atau tidak langsung (melalui media internet atau
telepon) dalam rangka membantu klien agar dapat mengembangkan potensi dirinya
atau memecahkan masalah yang dialaminya”.
Bimbingan konseling
menempati bidang pembimbingan siswa dalam keseluruhan, proses dan kegiatan
pendidikan. Pemberian bimbingan konseling kepada siswa agar masing-masing siswa
dapat berkembang menjadi pribadi yang mandiri secara optimal. Bimbingan
konseling dapat berfungsi pengembangan artinya, bimbingan yang diberikan dapat
membantu para siswa dalam mengembangkan keseluruhan pribadinya secara lebih
terarah dan mantap.
Ø
Tugas Guru BK/Konselor
Menurut PP No. 74 Tahun 2008
Guru bimbingan
konseling /konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan
pembimbingan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan konseling
/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan
kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di
sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan konseling/konselor
yaitu membantu peserta didik dalam:
- Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pembimbingan yang membantu peserta didik dalam memahami serta menilai bakat dan minat.
- Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pembimbingan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan bermartabat.
- Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pembimbingan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
- Pengembangan karir, yaitu bidang pembimbingan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar