Senin, 17 Desember 2012

mengenal BK di prasekolah, tk (paud) dan sd


Mengenal Bimbingan dan Konseling Pada Prasekolah, TK (PAUD) dan SD

A.    Pentingnya Bimbingan dan Konseling di Lingkungan Prasekolah, TK dan SD
Implementasi bimbingan dan konseling di sekolah diorientasikan kepada upaya memfasilitasi perkembangan potensi siswa sebagai konseling dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya yang meliputi aspek pribadi, sosial, belajar dan karier. Tujuan bimbingan dan konseling ialah agar konseli dapat: (1) merencanakan kehidupannya di masa mendatang; (2) mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin; (3) menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, masyarakat serta lingkungan kerjanya; (4) mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat maupun lingkungan kerja.
Di Sekolah Dasar, pelaksanaan program bimbingan berkaitan dengan enam aspek yang idealnya dapat terpenuhi (Winkel, 1997: 160-161) yaitu:
1.      Sebagai penjabaran dari tujuan pendidikan nasional bahwa pendidikan dasar memberikan bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah. Dalam Kurikulum Pendidikan Dasar, Landasan, Program dan Pengembangan, pemberian bekal di SD lebih dikongkretkan sebagai “memberikan bekal kemampuan dasar Baca-Tulis-Hitung, pengetahuan dan ketrampilan dasar yang bermanfaat bagi siswa sesuai dengan tingkat perkembangannya serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti pendidikan di SMP”.
2.      Kebutuhan pada anak sekolah, yang terutama berkisar antara kebutuhan mendapatkan kasih sayang dan perhatian, menerima pengakuan terhadap dorongan untuk memajukan perkembangan kognitifnya serta memperoleh pengakuan dan teman sebaya. Tugas-tugas perkembangan yang dihadapi oleh siswa adalah, antara lain mengatur beraneka kegiatan belajarnya dengan bersikap tanggungjawab, bertingkah laku dengan cara yang dapat diterima oleh keluarga dan teman-teman sebayanya, cepat mengembangkan bekal kemampuan dasar dalam membaca, menulis dan berhitung, mengembangkan kesadaran moral berdasarkan nilai-nilai kehidupan dengan membentuk kata hati. Beban yang harus dipikul oleh siswa di sekolah adalah mendalami bahan kajian dan pelajaran tentang Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, bahasa Indonesia, membaca dan menulis, Matematika (termasuk berhitung), Sains atau IPA, IPS, Seni Budaya dan Ketrampilan, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan serta berbagai muatan lokal seperti Bahasa Daerah, Bahasa Inggris dan lain sebagainya. Di samping itu sekolah menyelenggarakan sejumlah kegiatan ekstrakurikuler, berupa kegiatan pengayaan, kegiatan perbaikan serta kegiatan untuk lebih memantapkan kepribadian seperti kepramukaan dan berbagai jenis olahraga.
3.       Pola dasar bimbingan yang dipegang adalah pola generalis. Ini berarti bahwa semua tenaga kependidikan yang lazimnya terdapat di jenjang pendidikan dasar dilibatkan walaupun mungkin tersedia satu atau dua tenaga profesional di bidang bimbingan.
4.       Komponen bimbingan yang diprioritaskan ialah pengumpulan data, pemberian informasi dan konsultasi. Pengumpulan data meliputi beberapa hal yang pokok seperti kemampuan belajar siswa dan latar belakang keluarga. Pemberian informasi meliputi perkenalan dengan sejumlah bidang pekerjaan yang relevan unuk siswa-siswi di daerah tertentu, pengetahuan tentang cara bergaul yang baik dan beberapa patokan dasar untuk menjaga kesehatan mental. Konsultasi diberikan oleh guru kelas kepada orangtua siswa dan oleh tenaga bimbingan profesional kepada guru-guru yang membutuhkan. Konseling dipegang oleh seorang ahli bimbingan profesional.
5.       Bentuk bimbingan yang kerap digunakan ialah bimbingan kelompok. Sifat bimbingan yang mencolok ialah sifat perseveratif dan preventif sehingga siswa dapat memiliki taraf kesehatan mental yang wajar. Sifat korektif akan muncul apabila terjadi kasus penyimpangan dari laju perkembangan normal yang biasanya berkaitan erat dengan situasi keluarga. Ragam bimbingan yang mendapat urutan pertama adalah pribadi-sosial, sedangkan ragam akademik dan ragam jabatan atau karier mendapat urutan yang kedua dan ketiga.
6.      Tenaga yang memegang peranan kunci bimbingan di Sekolah Dasar saat ini adalah guru kelas, yang mengumpulkan data tentang siswa dan menyisipkan banyak materi informasi dalam pengajaran. Namun kadang-kadang diadakan kegiatan bimbingan secara khusus seperti sosiodrama dan diskusi kelompok. Koordinasi seluruh kegiatan bimbingan dapat dipegang oleh Kepala Sekolah. Namun lebih baik kalau diangkat seorang tenaga bimbingan profesional yang bertugas sebagai koordinator.
B.     Syarat menjadi konselor prasekolah, TK (PAUD) dan SD
Arifin dan Eti Kartikawati (1994/1995) menyatakan bahwa: petugas bimbingan dan konseling di sekolah dipilih berdasarkan kualifikasi (1) kepribadian, (2) pendidikan, (3) pengalaman kerja, dan (4) kemampuan.
Berdasarkan kualifikasi tersebut,untuk memilih dan mengangkat seorang petugas bimbingan (konselor) di sekolah harus memenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan kepribadiannya,pendidikannya, pengalamannya, dan kemampuannya.
1.      Kepribadian Petugas Bimbingan
Syarat petugas bimbingan di sekolah diantaranya adalah sifat kepribadian konselor. Seorang konselor harus memiliki kepribadian yang baik. Kepribadian konselor sangat berperan dalam usaha membantu siswa untuk tumbuh. Banyak penelitian telah dilakukan oleh sejumlah ahli tentang ciri-ciri khusus yang dibutuhkan oleh seorang konselor. Polmantier (1966) telah mengadakan survei dan studi mengenai sifat-sifat kepribadian konselor menyatakan:
a.       Konselor adalah pribadi yang intelegen, memiliki kemampuan berpikir verbal dan kuantitatif, bernalar dan mampu memecahkan masalah secara logis dan persetif.
b.       Konselor menunjukkan minat kerja sama dengan orang lain, di samping seorang ilmuwan yang dapat memberikan pertimbangan dan menggunakan ilmu pengetahuan mengenai tingkah laku individual dan social.
c.        Konselor menampilkan kepribadian yang dapat menerima dirinya dan tidak akan menggunakan kliennya untuk kepuasan kebutuhan pribadinya melebihi batas yang ditentukan oleh kode etik profesionalnya.
d.       Konselor memiliki nilai-nilai yang diakui kebenarannya sebab nilai-nilai ini akan mempengaruhi perilakunya dalam situasi konseling dan tingkah lakunya secara umum.
e.        Konselor menunjukkan sifat yang penuh toleransi terhadap masalah-masalah yang mendua dan ia memiliki kemampuan untuk menghadapi hal-hal yang kurang menentu tersebut tanpa terganggu profesinya dan aspek kehidupan pribadinya.
f.        Konselor cukup luwes untuk memahami dan memperlakukan secara psikologis tanpa tekanan-tekanan sosial untuk memaksa klien menyesuaikan dirinya.
Jones menyebutkan 7 sifat yang harus dimiliki oleh seorang konselor:
a)      Tingkah laku yang etis
b)       Kemampuan intelektual
c)       Keluwesan (flexibility)
d)      Sikap penerimaan (acceptance)
e)       Pemahaman (understanding)
f)        Peka terhadap rahasia pribadi
g)       Komunikasi
Situasi konseling menuntut reaksi yang adekuat dari pihak konselor, yaitu konselor harus dapat bereaksi sesuai dengan perasaan dan pengalaman konseli. Bentuk reaksi ini sangat diperlukan oleh konseli karena dapat membantu konseli melihat perasaanya sendiri.
2.      Pendidikan
Seorang guru pembimbing atau konselor profesional selayaknya memiliki pendidikan profesi, yaitu jurusan bimbingan konseling Strata Satu (S1), S2 maupun S3. Atau sekurang-kurannya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang bimbingan dan konseling.
Seorang guru pembimbing atau konselor nonprofessional yakni alumni fakultas keguruan atau tarbiyah dapat diangkat menjadi seorang konselor profesional, tetapi harus mengikuti terlebih dahulu pendidikan tambahan (pendididkan profesi) dalam bidang bimbingan dan konseling.
Syarat pendidikan berkenaan dengan keilmuan yang dimiliki oleh guru pembimbing atau konselor. Konselor tidak saja harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling, tetapi juga harus memiliki pengetahuan psikologi, bimbingan, dan konseling keterampilan komunikasi sosial dan konseling.
3.      Pengalaman
Seorang konselor harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun mengajar, banyak membimbing berbagai kegiatan ekstrakulikuler dan banyak pengalaman dalam organisasi. Corak pengalaman yang dimiliki seorang konselor akan membantunya mendiagnosis dan mencari alternative solusi terhadap klien.
4.      Kemampuan
Seotrang pembimbing harus memiliki kemampuan (kompetensi). M.D. Dahlan (1987) menyatakan bahwa konselor dituntut untuk memiliki berbagai keterampilan melaksanakan konseling. Guru pembimbing atau konselor harus mampu mengetahui dan memahami secara mendalam sifat-sifat seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang, merasakan kekuatan jiwa apakah yang mendorong seseorang berbuat dan mendiagnosis berbagai persoalan siswa, selanjutnya mengembangkan potensi individu secara positif.

Seorang konselor mempunyai ciri yang dapat dibagi menjadi ciri kepribadian dan ciri sikap, yaitu :
1.      Ciri kepribadian :
·         Kemampuan untuk bekerjasama dengan orang lain.
·         Ramah, bersemangat, dan percaya akan kemampuan untuk bertambah baik.
·          Kemampuan untuk menanamkan kepercayaan pada orang lain dan membuat hubungan cepat.
·         Penyesuaian dan kematangan jiwa.
·         Mampu bertahan objektif dalam hubungan kemanusiaan.
·         Penilaian dan pengukuran yang betul.
·         Bersedia bekerja lebih daripada kewajiban.
·         Mengerti berbagai persoalan dan ingin mengatasinya.
·          Berkeinginan betul untuk meningkat dalam pekerjaan.
2.      Ciri sikap :
·         Kecondongan yang sungguh untuk mengatasi kesukaran penyesuaian remaja.
·         Kemampuan untuk mencapai kelegaan karena menolong orang dalam mengatasi kesukarannya.
·         Penghormatan yang betul kepada orang dan bebas dari memihak/ kefanatikan.
·         Mengakui adanya perbedaan individual dan menerimanya, ingin memahami laku orang dan tidak menilainya.
·         Kemampuan untuk memahami diri dan menerimanya sehingga bebas dari keinginan untuk menimpakan perasaan kepada orang lain atau mengidentifikasikan diri kepada kepribadian mereka.
·         Mengakui segi-segi kelemahan pada pengetahuan/ metode yang digunakan atau keadaan pekerjaan dan menerima kelemahan tersebut.
·         Menerima klien untuk mendapatkan haknya untuk membuat keputusan bagi dirinya.
·         Memperhatiakn masyarakat tempat ia hidup dengan segala aturan soaial ekonominya serta kesukarannya.
·         Sikap objektif yang matang terhadap siswa dan guru, serta orangtua dan anggota masyarakat tempat ia hidup.

C.    Kode Etik Bimbingan dan Konseling Prasekolah, TK (PAUD) dan SD
Kode etik bimbingan dan konseling adalah ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang harus di taati oleh siapa saja yang ingin berkecimpung dalam bidang bimbingan dan konseling demi untuk kebaikan.
Kode etik didalam bidang bimbingan dan konseling dimaksudkan agar bimbingan dan konseling tetap dalam keadaan baik, serta di harapkan akan menjadi semakin baik. Kode etik mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar atau diabaikan tanpa membawa akibat yang tidak menyenangkan.
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia Merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional Bimbingan dan Konseling Indonesia.
Adapun prinsip-prinsip yang harus di pegang oleh seorang konselor adalah
a.       Dasar bimbingan dan konseling di sekolah tidak dapat terlepas dari dasar pendidikan pada umumnya dan pendidikan di sekolah pada khususnya.
b.      Tujuan bimbingan dan konseling disekolah tidak dapat terlepas dari tujuan pendidikan nasional.
c.       Fungsi bimbingan dan konseling dalam proses pendidikan dan pengajaran ialah membantu pendidikan dan pengajaran.
d.      Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua individu
e.       Bimbingan dan konseling dapat dilaksanakan dengan bermacam-macam sifat.
Tujuan kode etik profesi :
a)      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
b)      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c)      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d)     Untuk meningkatkan mutu profesi.
e)      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
f)       Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
g)      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h)      Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
a.       Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b.      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c.       Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Dasar Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling
  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan)
  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

D.    Pendidik Prasekolah, TK (PAUD) dan SD yang Berhak Memberikan Bimbingan dan Konseling
Ø  Guru Bk (Bimbingan Konseling)/Bp (Bimbingan Penyuluhan)
Bimbingan adalah “proses memberikan bantuan kepada siswa agar ia sebagai pribadi memiliki pemahaman yang benar akan diri pribadinya dan akan dunia di sekitarnya, mengambil keputusan untuk melangkah maju secara optimal dalam perkembangannya dan dapat menolong dirinya sendiri menghadapi serta memecahkan masalah-masalahnya, semuanya demi tercapainya penyesuaian yang sehat dan demi kemajuan dan kesejahteraan mentalnya”
Sedangkan konseling diartikan sebagai “proses interaksi antara konselor dengan klien/konselee baik secara langsung (tatap muka) atau tidak langsung (melalui media internet atau telepon) dalam rangka membantu klien agar dapat mengembangkan potensi dirinya atau memecahkan masalah yang dialaminya”.
Bimbingan konseling menempati bidang pembimbingan siswa dalam keseluruhan, proses dan kegiatan pendidikan. Pemberian bimbingan konseling kepada siswa agar masing-masing siswa dapat berkembang menjadi pribadi yang mandiri secara optimal. Bimbingan konseling dapat berfungsi pengembangan artinya, bimbingan yang diberikan dapat membantu para siswa dalam mengembangkan keseluruhan pribadinya secara lebih terarah dan mantap.
Ø  Tugas Guru BK/Konselor Menurut PP No. 74 Tahun 2008
Guru bimbingan konseling /konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pembimbingan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan konseling /konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
  1. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pembimbingan yang membantu peserta didik dalam memahami serta menilai bakat dan minat.
  2. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pembimbingan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan bermartabat.
  3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pembimbingan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
  4. Pengembangan karir, yaitu bidang pembimbingan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar